Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Kabupaten Temanggung Terapkan Public Private Partnership (PPP) Dalam Pembangunan Jembatan Gantung

9 April 2023   21:26 Diperbarui: 9 April 2023   21:51 131 0
Public Private Partnershi (PPP) lebih dikenal dengan sebutan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) yang merupakan mekanisme pembiayaan alternatif dalam pengadaan pelayanan public yang telah digunakan secara luas oleh negara-negara maju. Penerapan PPP di Indonesia telah dilakukan dalam beberapa projek pembangunan infrastruktur melalui Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2005 dengan tujuan mewujudkan ketersediaan, kecukupan, kesesuaian, dan keberlanjutan infrastruktur serta fasilitas umum bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini PPP berperan untuk meminimalisir biaya pemeliharaan, peningkatan kualitas pelayanan, efisiensi letertinggalan teknologi, resiko dalam bidang finansial, serta kapasitas pengelola infrastruktur. Pemerintah memilih bekerjasama dengan pihak swasta lantaran pihak swasta dinilai mampu dalan memeberikan pengelolaan efisien melalui penerapan mekanisme yang telah terstruktur dengan baik serta memiliki kemampuan pembiayaan fkelsibel yang terukur.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun