Menurut UU 1 Tahun 2011, permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunya prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau pedesaan. Salah satu masalah pemukiman yang umum terjadi adalah pemukiman kumuh.
KEMBALI KE ARTIKEL