Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Alih Fungsi Alun-Alun Kabupaten Temanggung

28 September 2022   19:49 Diperbarui: 28 September 2022   20:16 1023 1
Alun-alun pada dasarnya adalah sebuah lapangan hijau terbuka, berumput, luas, dan dikelilingi oleh jalanan serta lokasinya berada di pusat suatu daerah. Menurut Jo Santoso dalam Arsitektur Kota Jawa dalam Kosmos, Kultur & Kuasa (2008), menjelaskan bahwa "Alun-alun sebagai lambang ditegaknya suatu sistem kekuasaan atas wilayah tertentu sekaligus menggambarkan tujuan dari harmonisasi antara dunia nyata (mikrokosmos) dan universum (makrokosmos)". Fasilitas publik ini dibuat untuk semata-mata sebagai ruang terbuka hijau yang pemanfaatannya dapat masyarakat untuk berbagai kegiatan, seperti pertemuan masyarakat, tempat diselenggarakannya pesta rakyat, arena bertamasya atau hiburan, pusat perdagangan masyarakat, perayaan ritual atau keagamaan, dan lain-lain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun