Kedaulatan negara mengacu pada otoritas tertinggi di suatu negara untuk mengatur wilayahnya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain. Di sisi lain, pertahanan negara merupakan suatu upaya untuk melindungi kedaulatan dan keamanan negara dari berbagai ancaman. Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyatakan bahwa sistem pertahanan negara ini bersifat semesta. Artinya, dalam penyelenggaraan pertahanan negara harus melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. Selain itu, pemerintah juga harus mempersiapkan secara dini untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari berbagai ancaman.
KEMBALI KE ARTIKEL