Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mengenal Aturan Figh Muamalah Terkait Sewa Menyewa

3 Juni 2021   11:25 Diperbarui: 3 Juni 2021   11:41 153 0
Sewa menyewa adalah persetujuan antara dua pihak dimana salah satu dari dua orang tersebut memberikan fasilitas terhadap satu pihak lainnya dengan ketentuan batas waktu dan disertai  dengan bayaran yang telah disepakati. Seperti yang kita ketahui di era sekarang, kegiatan sewa menyewa merupakan hal lumrah yang kegiatannya mudah kita jumpai dalam kegiatan sehari-hari. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun