Permukiman di pinggir sungai adalah permukiman yang menempati lahan ditepi sungai sehingga sering terjadi pengotoran sungai akibat dari permukiman, dan pada akhirnya dapat menyebabkan atau menimbulkan bencana yaitu banjir. Kawasan permukiman di pinggir sungai menempati batas lahan yang semestinya tidak boleh didirikan bangunan, karena ada batas atau syarat tertentu dalam kawasan permukiman di pinggir sungai. Tinjauan dari Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1991 tentang Sungai pada Pasal 5 bagian pertama yaitu garis sempadan sungai bertanggul ditetapkan dengan batas lebar sekurang-kurangnya 5 meter di sebelah luar sepanjang kaki tanggul.
Dari informasi yang di temukan ada sekitar 63.256 kelurahan di Indonesia yang berlokasi di tepian sungai , 26% diantaranya memiliki permukiman dibantaran sungai.
Dalam artikel ini kita akan mengulas salah satu permukiman di pinggir sungai yang berada di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Umumnya, rumah-rumah di permukiman pinggir sungai ini berbentuk rumah biasa dengan kualitas rumah yang masih memadai. Bangunan rumah juga tidak terlalu buruk walaupun terlihat sedikit kumuh, tetapi masih dapat dikatakan layak ditempati. Hampir seluruh permukiman di pinggir sungai yang ada masih belum sesuai standar Peraturan Pemerintah, salah satunya permukiman di pinggir sungai yang sedang dibahas kali ini.