Definisi Riba dan Bungga
1.Riba adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab yang berarti "tambahan" atau "keuntungan". Dalam konteks ekonomi Islam, riba merujuk pada setiap bentuk keuntungan yang diperoleh dari transaksi yang tidak adil, terutama dalam pinjaman uang. Riba dilarang dalam Islam karena dianggap sebagai praktik yang merugikan dan tidak adil, yang dapat menyebabkan eksploitasi dan ketidakstabilan ekonomi.
Kita kenal lebih jauh apa itu riba...
Dalam fiqih muamalah, transaksi yang mengandung unsur ribawi terbagi atas dua golongan besar, yakni transaksi jual beli dan transaksi hutang piutang. Dalam transaksi jual beli, terdapat dua bentuk riba yakni sebagai berikut :
1. Riba Nasi'ah Adalah kelebihan yang diperoleh dari hasil jual beli barang yang serupa dimana dalam prosesnya terdapat jangka waktu tertentu. Karena penyerahan satu barang lainnya di akhir sehingga mempersyaratkan tambahan dengan alasan adanya perubahan nilai. Selain pengertian ini, adapula yang mengartikan bahwa riba nasi'ah tergolong ke dalam jenis riba dalam transaksi pinjam meminjam yang kemudian diinterpretasikan atau dihubungan dengan bunga bank.
2. Riba Fadl adalah jenis riba yang timbul dari transaksi jual beli barang yang serupa namun takaran nilai pertukarannya berbeda. Selain dari kedua jenis riba tersebut, juga terdapat jenis riba lainnya dalam transaksi pinjam meminjam,
2.Bunga, di sisi lain, adalah biaya yang dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai imbalan atas penggunaan uang. Dalam sistem perbankan konvensional, bunga dianggap sebagai kompensasi yang wajar bagi pemberi pinjaman. Namun, dalam pandangan Islam, bunga juga dianggap sebagai bentuk riba, karena melibatkan keuntungan tanpa risiko yang sebanding.