Wacana poligami dalam Islam masih dalam perdebatan (eng:
debatable). Ada yang pro ada yang kontra, baik pro-kontra pemikirannya maupun pro-kontra aksinya. Selama ini dari segi pro-kontra pemikirannya, kajian-kajian yang saya baca hanya mefokuskan pada ayat ketiga dari surah
An-Nissa. Bahkan sebagian kajian hanya mefokuskan pada kalimat “adil”. Tulisan ini mencoba melakukan pewacanaan kembali tentang makna poligami. Ide tentang pewacanaan kembali makna poligami berawal dari lima tahun yang lalu. Kala itu sehabis sholat Magrib, saya membaca Al-Qur’an, tepatnya surat
An-Nissa ayat satu sampai empat. Karena kebetulan juga sedang menggarap makalah bertema poligami, maka saya kaji ayat-ayat tersebut. Berikut terjemahan surat
An-Nissa ayat satu sampai tiga:
- Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah Memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan namanya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.
- Dan berikanlah kepada anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.
- Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan lain yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka nikahilah seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.
KEMBALI KE ARTIKEL