Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, DPP LDII Dorong Pemberantasan Korupsi dengan Pencegahan dan Penindakan

10 Desember 2024   14:33 Diperbarui: 10 Desember 2024   12:44 26 1
Jakarta (9/12). Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), diperingati setiap 9 Desember, bertujuan meningkatkan kesadaran tentang bahaya korupsi dan pentingnya peran aktif masyarakat. Tema 2024, "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju," mengajak seluruh elemen bangsa memperkuat upaya pemberantasan korupsi demi pembangunan nasional.
Ketua DPP LDII Bidang Hukum, Ibnu Anwarudin, menekankan pentingnya keseimbangan antara pencegahan dan penindakan serta membangun integritas penegak hukum dan transparansi sistem. Pendidikan antikorupsi sejak dini di keluarga juga diharapkan menciptakan generasi yang berintegritas.

Terkait Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Ketua DPP LDII Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ibnu Anwarudin, mengemukakan pandangannya mengenai pentingnya pemberantasan korupsi dengan pendekatan yang komprehensif. Ia mendorong pencegahan dan penindakan yang saling melengkapi. Menurutnya, kedua pendekatan ini sangat penting agar upaya pemberantasan korupsi dapat efektif dan berkelanjutan.

"Penindakan tanpa pencegahan tidak akan efektif karena sistem yang ada akan terus melahirkan koruptor-koruptor baru. Sedangkan, pencegahan tanpa penindakan yang tegas akan menumbuhkan apriori masyarakat terhadap sistem penegakan hukum," ujar Ibnu Anwarudin, yang juga Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Serang, Senin (9/12/2024).

Apriori mengacu pada istilah yang digunakan untuk menggambarkan pengetahuan atau asumsi yang ada di masyarakat. Pria yang akrab disapa Ibnu itu menegaskan bahwa penindakan tanpa adanya langkah pencegahan yang tepat tidak akan menghasilkan perubahan yang signifikan.

Penindakan yang dilakukan tanpa memperbaiki sistem yang ada justru akan menghasilkan efek yang tidak optimal, bahkan berpotensi menciptakan koruptor-koruptor baru. Hal ini terjadi karena tanpa adanya pencegahan yang sistematis, sistem yang rawan korupsi akan terus memunculkan celah bagi praktek-praktek korupsi.

Oleh karena itu, pencegahan harus menjadi bagian integral dalam strategi pemberantasan korupsi. Tanpa adanya upaya pencegahan yang kuat, penindakan hanya akan bersifat reaktif dan tidak menyentuh akar masalah yang menyebabkan terjadinya korupsi.

Dalam konteks penindakan, Ibnu juga menggarisbawahi peran penting mentalitas dan integritas para penegak hukum, seperti polisi, jaksa, pengacara, dan hakim. Pemberantasan korupsi yang efektif bergantung pada sejauh mana mentalitas dan integritas aparat mampu menjalankan tugas secara jujur dan profesional. Tanpa adanya komitmen kuat dari aparat penegak hukum untuk bertindak secara adil dan tanpa pandang bulu, upaya pemberantasan korupsi akan menemui hambatan yang signifikan.

"Penindakan akan menguji sejauh mana mentalitas dan integritas pilar-pilar penegakan hukum," kata Ibnu Anwarudin.

Oleh karena itu, selain penegakan hukum yang tegas, upaya untuk memperbaiki mentalitas dan integritas para penegak hukum sangat penting. Tujuannya agar proses pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan efektif dan menciptakan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Selain penindakan, pencegahan korupsi juga memerlukan komitmen pemerintah dalam membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Ketua DPP LDII tersebut mengingatkan bahwa sistem yang transparan akan mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang. Sementara itu, akuntabilitas akan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh aparat pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

"Sistem yang transparan dan akuntabel dalam berbagai bidang pelayanan publik perlu dibangun untuk mencegah terjadinya korupsi," katanya.

Pemerintah harus serius dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Sehingga, masyarakat dapat lebih mudah mengawasi dan ikut serta dalam proses pengambilan keputusan yang terkait dengan kepentingan publik.

Selain peran pemerintah dan aparat penegak hukum, masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pencegahan korupsi. Menurut Ibnu, masyarakat dapat berkontribusi dengan cara membangun mentalitas antikorupsi sejak dini, terutama melalui pendidikan nonformal di dalam keluarga.

"Dalam konteks pencegahan, bagaimana kita bisa membangun mental keluarga yang antikorupsi melalui pendidikan nonformal di dalam keluarga, mendidik dan membangun karakter mental antikorupsi pada anak-anak sejak usia dini," ujarnya.

Pendidikan antikorupsi sejak usia dini, menurutnya, akan membantu menciptakan generasi yang lebih sadar akan pentingnya integritas dan kejujuran dalam kehidupan sehari-hari. Dengan membentuk karakter anak-anak agar memiliki mentalitas antikorupsi, masyarakat secara tidak langsung berkontribusi pada pembentukan budaya antikorupsi yang akan berkelanjutan.

Ibnu mengatakan, keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam menanamkan nilai-nilai kejujuran dan integritas kepada anak-anak mereka. Generasi muda nantinya akan menjadi pondasi bagi kehidupan sosial yang lebih bersih dan berkeadilan

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun