Usai menerima penghormatan dari jajar kehormatan, Presiden menaiki kendaraan taktis Maung menuju ke mimbar kehormatan. Apel diawali dengan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, Presiden didampingi Kapolri menuju ke mimbar apel dan memperoleh penghormatan kebesaran.
Pada kesempatan ini, Presiden mendapat penghargaan medali kehormatan, keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana dan pemberian warga kehormatan Korps Brimob Polri. Kapolri memberikan langsung penghargaan tersebut atas jasa luar biasa, terhadap pengembangan dan kemajuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan serta penegakan hukum demi keamanan masyarakat, bangsa, dan negara.
Selanjutnya, Presiden memberikan tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada tujuh satuan kerja Polri. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 138/TK Tahun 2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 14 Oktober 2024, tentang penganugerahan tanda kehormatan Nugraha Sakanti.