padahal kebiasaan seperti ini akan melahirkan mental pecundang dikalangan oknum polisi. karena akan menimbulkan oknum-oknum yang sengaja mau menerim uang suap untuk kepentingan pribadi. padahal jika dicermati biaya suap polisi lebih mahal daripada sidang tilang di pengadilan. sebagai contoh pengalam pribadi saat ditilang karena Plat motornya dimodif sehingga tampak masuk ke dalam body motor dan dikenakan pasal 291 ayat 1 jo pasal 106 ayat 8 karena memodif sepeda motor dan melanggar ketentuan. polisi mengajak berdamai dengan uang suap sebesar 75 ribu. saya menolak dan memilih jalur pengadilan. dan ternyata saya hanya didenda sebesar 40rb. dan uang 40rb itu masuk dalam kas negara (katanya hehehe)
tentunya oknum polisi sebagai pengayom masyarakat harus menjaga integritas demi terciptanya citra polisi yang baik dimata masyarakat. semoga