Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Kategori PEP di Sektor Jasa Keuangan

2 Juli 2024   22:03 Diperbarui: 2 Juli 2024   22:03 18 2
Politically Exposed Person (PEP) adalah individu yang memiliki atau pernah memiliki jabatan publik penting dan dianggap memiliki risiko lebih tinggi terkait dengan tindak pidana korupsi atau pencucian uang. Di sektor jasa keuangan, identifikasi dan pengelolaan risiko terkait PEP sangat penting untuk menjaga integritas dan transparansi sistem keuangan. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di Sektor Jasa Keuangan, PEP dikategorikan berdasarkan tingkat risiko yang mereka bawa: High, Middle, dan Low. Artikel ini akan membahas ketiga kategori tersebut serta relevansinya dalam konteks pelaporan transaksi keuangan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun