Di sektor jasa keuangan, khususnya di Indonesia, terdapat perhatian khusus terhadap individu-individu yang dikenal sebagai Politically Exposed Person (PEP). PEP adalah individu yang memiliki atau pernah memiliki jabatan publik penting, dan karenanya dianggap berisiko tinggi terkait dengan tindak pidana korupsi atau pencucian uang. Dalam konteks ini, penting untuk memahami kategori PEP, regulasi yang mengaturnya, serta kewajiban pelaporan transaksi keuangan oleh penyedia jasa keuangan sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010.
KEMBALI KE ARTIKEL