Dalam kerangka negara hukum, prinsip
"Politiae Legius Non Leges Politii Adoptandae" memegang peranan sentral sebagai panduan utama bagi penegakan supremasi hukum. Diterjemahkan sebagai
"Politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya," adagium ini menggaris bawahi pentingnya menjaga keseimbangan yang tepat antara kekuasaan politik dan kewenangan hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL