Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Mengupas lebih dalam: "Politiae Legius Non Leges Politii Adoptandae"

9 April 2024   21:13 Diperbarui: 9 April 2024   21:15 703 1
Dalam kerangka negara hukum, prinsip "Politiae Legius Non Leges Politii Adoptandae" memegang peranan sentral sebagai panduan utama bagi penegakan supremasi hukum. Diterjemahkan sebagai "Politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya," adagium ini menggaris bawahi pentingnya menjaga keseimbangan yang tepat antara kekuasaan politik dan kewenangan hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun