Investor yang berpartisipasi dalam pasar modal seringkali harus berurusan dengan perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai perantara untuk berinvestasi di pasar saham dan instrumen keuangan lainnya. Namun, ada saat-saat ketika perusahaan sekuritas dapat dibubarkan atau dinonaktifkan oleh otoritas pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Artikel ini akan membahas penyebab umum di balik pembubaran perusahaan sekuritas, serta risiko yang dihadapi oleh investor dan bagaimana penyelesaian dana investor yang masih ada pada sekuritas non-aktif.
KEMBALI KE ARTIKEL