Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memperluas wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi dan mengatur sektor keuangan di Indonesia. Perluasan kewenangan ini memberikan dampak yang signifikan dalam melaksanakan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga pengawas dan pengatur sektor keuangan. Berikut adalah elaborasi mengenai perluasan kewenangan OJK dengan adanya UU P2SK:
KEMBALI KE ARTIKEL