Money laundering merupakan perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Perbuatan sebagaimana dimaksudkan biasanya dilakukan oleh pihak-pihak yang berupaya menghilangkan jejak hasil tindakan kejahatannya untuk kemudian digunakan sehari-hari tanpa khawatir terdeteksi sebagai hasil pendapatan melalui tindakan perbuatan melawan hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL