Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pendekatan Alternatif Dispute Resolution

22 Desember 2022   09:08 Diperbarui: 22 Desember 2022   09:16 86 3
Alternative Dispute Resolution (ADR) merupakan konsep penyelesaian konflik atau sengketa di luar pengadilan secara kooperatif yang diarahkan pada suatu kesepakatan atau solusi terhadap suatu konflik atau sengketa yang bersifat "menang-menang" (win-win). Yang dimaksudkan solusi "menang-menang" disini adalah solusi atau kesepakatan yang mampu mencerminkan kepentingan atau kebutuhan seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam konflik tersebut (shared interest). Sedangkan menurut UU No. 30 Tahun 1999 Pasal 1 Angka 10 dijelaskah Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun