Menurut bahasa obligasi berasal dari bahasa Belanda yaitu
obligate, kemudian dibakukan ke dalam bahasa Indonesia menjadi obligasi berarti "kontrak".(Junaidi :1995) Sedangkan dalam Pasal 1 Keputusan RI No.755/KMK011/1982 menyebutkan bahwa, obligasi adalah jenis efek berupa surat pengakuan utang atas pinjaman uang dari masyarakat dalam bentuk tertentu, untuk jangka waktu sekurang-kurangnya tiga tahun dengan menjanjikan imbalan bunga yang jumlah serta pembayarannya telah ditentukan terlebih dahulu oleh emiten (badan pelaksana pasar modal). (Nazir Dkk :2004)
KEMBALI KE ARTIKEL