Kontestasi politik seyogyanya diselenggarakan untuk memenuhi hak-hak politik warga negara yang diatur dalam undang-undang, yakni hak kebebasan untuk memilih dan dipilih tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Salah satu yang menjadi ciri khasnya ialah kebebasan partisipasi masyarakat, namun ruang-ruang partisipasi tersebut banyak dipolitisasi oleh kelompok-kelompok tertentu atas dasar agama. Hal ini sesungguhnya berpeluang dalam melemahkan nilai demokrasi dan menjerumus kepada perpecahan.
KEMBALI KE ARTIKEL