Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Artikel Utama

Sumringah Anggodo, Derita Rakyat

31 Agustus 2010   21:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:33 238 0
[caption id="attachment_245666" align="alignleft" width="300" caption="Anggodo sumringah (foto: vivanews)"][/caption] Anggodo menang, Anggodo Tersenyum, Anggodo angkat tangannya tanda kemenangan koruptor. Begitu vonis selesai dibacakan Anggodo Widjojo tampak sumringah. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ternyata memvonis terdakwa Anggodo Widjojo dengan hukuman hanya 4 tahun penjara. Lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa. Padahal Dalam perbuatannya, Anggodo dinilai oleh Majelis Hakim melakukan korupsi bersama-sama dengan saksi Ary Muladi dan Eddy Sumarsono. Kabar gembira lagi bagi koruptor, setelah ada kabar sebelumnya presiden bagi-bagi grasi. Dan kabar buruk bagi pencuri kelas teri karena hukumannya selain kurungan penjara minimal 1 tahun, pasti dapat perlakukan kasar dari aparat. Seperti Nenek yang mencuri HP seharga 550 perak. Nenek tersebut dihukum sembilan bulan penjara, hanya gara-gara curi HP (handphone) dan HP-nya dikembalikan lagi. Sejumlah kalangan menanggapi beragam vonis Anggodo tersebut. Tapi sebagian besar menilai putusan hakim tidak mencerminkan rasa keadilan. Apalagi kasus Anggodo telah menyedot perhatian publik secara nasional, mulai dari rakyat jelata hingga Presiden yang ikut turun tangan dalam kasus ini. Gimana dengan kompasioner berpendapat tentang ini? CDR yang bikin Geger Kompasioner Geger selama beberapa bulan soal rekaman yang juga menguras energi bangsa itu pun akhirnya mubasir.  Semua bicara soal rekaman, mulai hakim, Kapolri, Jaksa Agung, DPR, kubu Anggodo, KPK, berhari-hari bicara soal itu, tapi apa yang terjadi, semua bohong. Kasus Anggodo sungguh menyita energi bangsa ini. Hingga persidangan kasus Anggodo berakhir, rekaman atau CDR itu tak kunjung dihadirkan dalam persidangan. Pihak Polri pun kemudian menyatakan bahwa CDR yang mereka miliki bukanlah catatan hubungan antara Ade dan Ary, melainkan Ary dengan pihak lain. Saat hendak dihadirkan, hakim menolak sebab tak ada lagi relevansinya sebab sidang sudah masuk putusan. Jawaban Kapolri yang dirilis dimedia. Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, juga enggan berkomentar mengenai vonis empat tahun penjara bagi terdakwa Anggodo Widjojo. “Itu bukan kompetensi saya untuk menjawab,” kata Kapolri Bambang Hendarso Danuri, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa kemarin. Kasus ini sempat menyeret institusi kepolisian ketika pengacara Anggodo O.C. Kaligis, meminta agar rekaman antara Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Ary Muladi diperdengarkan di persidangan. Majelis Hakim pun memerintahkan kepada Polri yang diduga menyimpan rekaman itu untuk menghadirkannya di sidang. Setelah lama tak dihadirkan, Polri kemudian berkilah, mereka tidak memiliki bukti rekaman. Bukti yang mereka miliki hanya berupa call data record atau CDR. Lantas Bagaimana dengan Kasus PK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah? Kompasioner sudah pasti dapat menebak bagaimana hasilnya. Selamat menikmati kepahitan demi kepahitan. Lanjutkan

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun