Diundangkannya UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagai dasar hukum dan landasan didirikannya KPK pada tahun 2002. Didirikannya KPK ini didasari karena Presiden Megawati menilai lembaga kepolisian dan kejaksaan saat itu tidak mampu untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia. Mengingat lembaga kepolisian dan kejaksaan sulit dibubarkan dan urgensi yang didasari oleh praktik korupsi di Indonesia yang semakin marak, sehingga dibentuklah KPK.
KEMBALI KE ARTIKEL