Di Indonesia sendiri perjudian itu dilarang oleh agama maupun UUD.Larangan tersebut tercantum dalam ketentuan umum peraturan pemerintahan nomor 9 tahun 1981 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 7 tahun 1974 di nyatakan bahwa perjudian adalah perbuatan yang bertentangan dengan agama,kesusilaan,dan moral Pancasila.
  Masyarakat yang bermain judi online bisa saja di sebabkan oleh faktor-faktor seperti,sulitnya kondisi ekonomi keluarga,kejenuhan.
  Judi online bisa saja berdampak kepada keluarga maupun masyarakat
*Gangguan perjudian
Ganguan berjudi adalah perilaku seseorang yang terus menerus berkeinginan untuk terlibat dalam perjudian yang sulit di kendalikan hinggal kebahagiaan mengorbankan hidupnya
*Depresi
Apabila pemain menderita kerugian seperti kekalahan,dampak yang tak terhindarkan adalah depresi dan dia tidak dapat menerima kenyataan karena semua uangnya habis akibat kalah bermain judi
*kecemasan berlebihan
Kecemasan yang berlebihan bisa muncul ketika pemain judi tidak mau menerima kekalahan dan sering berfikir tentang uangnya yang tidak dapat di kembalikan dari permainan judi tersebut
*Ketidaktarikan pada hal lain
Keinginan dan kecanduan judi membuat seseorang berfikir untuk berjudi hingga kehilangan minat pada hal lainnya
*Kerusakan hubungan dengan lingkungan
Saat seseorang terus fokus pada permainan,seseorang mungkin melupakan hubungan sosialnya dengan orang lain