Hal itu diungkapkan oleh Rahardian Nurdin Sekretaris DPP Ormas GMPI, dengan tegas sebut Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang sebagai stakeholder dalam kegiatan pembangunan RSUD Rengasdengklok harus bertanggungjawab serta bisa memberikan penjelasan terkait dugaan adanya penyalahgunaan tarif layanan listrik dari PLN ULP Rengasdengklok yang digunakan pelaksana pembangunan PT. PP Persero Tbk.
Menurut pria yang akrab disapa Kang Ian ini, ada unsur Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinkes Karawang yang memang seharusnya terlibat dalam setiap proses kegiatan pembangunan RSUD Rengasdengklok tersebut.
"Tugas PPTK adalah membantu tugas Pengguna Anggaran (PA) dan tugas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pelaksanaan kegiatan. Jadi Dinkes Karawang seharusnya mengetahui apa yang terjadi di lapangan, karena tugas PPTK diantaranya adalah, menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran," kata Kang Ian, Minggu(19/05/2024).
Kemudian, Kang Ian juga mengatakan dengan tegas mendesak Dinkes Karawang untuk memberikan penjelasan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah diajukan DPP Ormas GMPI kepada DPRD Karawang melalui Komisi IV.
"Kita terus pantau setiap  perkembangan di lapangan kaitan dugaan penyalahgunaan tarif listrik pada pembangunan RSUD Rengasdengklok. Dan kita akan buka semua bukti yang ada,  termasuk dugaan adanya praktik percaloan pada proses pengajuan sambungan baru listrik proyek pembangunan tersebut dalam RDP dengan Komisi IV DPRD Karawang," tegasnya.
"Dan berharap DPRD Karawang bisa memanggil semua pihak yang terlibat dalam pembangunan RSUD Rengasdengklok, juga memanggil PLN ULP Rengasdengklok sebagai penyedia tenaga listrik pada proyek tersebut," timpalnya.