KOMODIFIKASI PENDIDIKAN INDONESIA : Industri Pendidikan Melalui Sekolah Swasta Formal
23 November 2024 05:29Diperbarui: 23 November 2024 06:45300
Melalui perkembangannya, pendidikan di Indonesia telah melalui banyak perubahan dan nilai. Sebagai negara yang berasaskan demokrasi dan menyususun semangat Pembangunan, sudah tentu pendidikan dianggap sebagai pabrik percetakan yang menghasilkan sumber daya manusia yang unggul dalam menyukseskan seluruh cita-cita bangsa. Memberikan pengaruh terhadap berbagai macam bidang teknologi, manajemen dan serta Pembangunan. Nilai pendidikan yang diabadikan melalui setiap kurikulum pengajaran telah membawa Indonesia pada sebuah peradaban. Untuk bisa mengatakan peradaban yang dimaksud adalah kemajuan, kesejahteraan atau bahkan kemunduran maka kita harus merefleksi kembali. Sistem pemerintahan yang mengatur kebebasan setiap pemimpin atau presiden berhak mengatur negara secara prerogatif, ini membuat susunan konsep berpendidikan di Indonesia tidak pernah mempunyai satu warna. Bahkan dalam proses regulasinya, Indonesia selalu dihadapkan dengan gengsi internasional yang itu diberatkan kepada konsep belajar dan mengajar. Belum selesai pada transformasi perkembangan, kini dunia pendidikan Indonesia harus memasuki realitas baru yang disebut industri pendidikan.
Perubahan nilai jasa menjadi nilai tukar yang dalam teorinya disebut sebagai komodifikasi telah menggeser pendidikan Indonesia yang awalnya sebagai semangat mencerdaskan kehidupan bangsa, sekarang semangat yang dimaksud harus diikuti dengan kekuatan finansial yang kuat. Chris Barker dalam bukunya “Teori dan Praktik” mengatakan komodifikasi merupakan konsep yang luas yang tidak hanya menyangkut masalah produksi, komoditas dalam pengertian perekonomian yang sempit tentang barang-barang yang diperjualbelikan saja, tetapi juga menyangkut tentang bagaimana barang-barang tersebut di distribusikan dan dikonsumsi. Pendidikan harusnya menjadi kebutuhan yang dipastikan terpenuhi baik secara akses dan fasilitas bagi seluruh anak bangsa. Tapi pada kenyataannya industri telah membentuk jaringan pendidikan dalam 2 variabel besar pendidikan sekolah formal di Indonesia yang disebut sekolah negeri dan sekolah swasta. Pada pengelolaannya, sekolah swasta tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator pendidikan, tetapi membawa sekolah sebagai jasa yang punya bayaran tinggi. Swasta melalui yayasan berhak mengatur dan menentukan semua pembiayaan di sekolah secara mandiri tanpa ada intervensi pemerintah. Sedangan sekolah negeri sesuai aturan Kemendikbud nomor 60 tahun 2011 dilarang melakukan pungutan biaya pada jenjang sekolah SD dan SMP. Sekolah negeri mempunyai batasan dan aturan yang ketat baik dari pemerintah pusat maupun daerah soal manajemen keuangan sekolah dan SPP siswa.
Pendidikan di Indonesia tidak hanya diselenggarakan oleh pemerintah, namun juga masyarakat (swasta). Data tahun 2023 menunjukan peran swasta mulai tampak di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Jumlah siswa yang melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di sekolah swasta mencapai 30%, sedangkan di sekolah negeri hanya 12%. Perbedaan yang ditunjukan oleh sekolah swasta melalui beberapa kategori unggul membuat sekolah negeri mulai tidak diminati. Fasilitas, kurikulum, lingkungan, angka siswa, seragam hingga status kepemilikan di sekolah swasta membuat kepercayaan orang tua untuk menitipkan anaknya tinggi. Jaminan keamanan dan kenyamanan terhadap berbagai isu kekerasan, pembullyan dan bentuk penyimpangan lainya adalah tawaran lain yang sering dijadikan sekolah swasta ketika menawarkan jasa.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.