Pada saat ini hukum Islam sedang menghadapi berbagai  tantangan  amat  serius  seiring  dengan  banyaknya wacana baru yang muncul dan berubah dalam setiap aspek kehidupan manusia. Dengan keterbatasan dalam bidang bahasa dan perbedaan latar  belakang  budaya,  produk  dari  fiqh  klasik menjadi terasa kurang memadai untuk menjawab berbagai  persoalan  yang  bersifat  kontemporer. Dari perspektif ini, pemahaman dan penguasaan terhadap ushul fiqh menjadi suatu keharusan bagi akademisi yang menggeluti bidang hukum Islam untuk  dapat  mensintesa  dalil-dalil  hukum  dari berbagai sumber utama hukum Islam.
KEMBALI KE ARTIKEL