Mohon tunggu...
KOMENTAR
Filsafat

Menjembatani Keterbacaan Hukum - Sebagai Hukum

4 Agustus 2024   08:04 Diperbarui: 4 Agustus 2024   08:10 70 0

Asas, Nilai, Logika, dan Etika: Menjembatani Keterbacaan Yurisprudensi Hukum.

"Saya ingin katakan, bahwa pasal-pasal hukum yang berlaku tidak serta merta menjadi suatu aturan tanpa suatu keterbacaan atas suatu asas hukum, sebagai aturan & nilai, bersama, jika hal itu tidak berdasarkan suatu hal yang pokok, dan mendasar bagi kehidupan manusia."

Dalam dunia hukum, yurisprudensi memainkan peran penting sebagai sumber hukum yang hidup dan berkembang. Namun, keterbacaan dan pemahaman yurisprudensi sering kali menjadi tantangan bagi praktisi hukum, akademisi, maupun masyarakat umum. Esai ini akan mengeksplorasi bagaimana asas, nilai, logika, dan etika dapat menjadi jembatan untuk meningkatkan keterbacaan dan pemahaman yurisprudensi hukum.

Asas Hukum sebagai Fondasi Yurisprudensi.


Asas hukum merupakan prinsip-prinsip dasar yang menjadi fondasi sistem hukum. Menurut Paul Scholten, asas hukum adalah pikiran-pikiran dasar yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum, yang masing-masing dirumuskan dalam aturan-aturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim[^1]. Dalam konteks yurisprudensi, asas-asas hukum ini menjadi kerangka berpikir yang memandu hakim dalam mengambil keputusan.

Beberapa asas hukum yang sering muncul dalam yurisprudensi antara lain:
1. Asas legalitas
2. Asas equality before the law
3. Asas presumption of innocence
4. Asas lex specialis derogat legi generali
Pemahaman terhadap asas-asas ini dapat membantu pembaca yurisprudensi untuk lebih mudah menangkap logika dan argumentasi hukum yang digunakan oleh hakim.

Nilai-nilai Hukum sebagai Kompas Moral.


Nilai-nilai hukum merupakan aspek aksiologis yang menjadi tujuan dan cita-cita hukum. Gustav Radbruch mengidentifikasi tiga nilai dasar hukum: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan[^2]. Dalam yurisprudensi, nilai-nilai ini sering kali menjadi pertimbangan utama hakim dalam menafsirkan dan menerapkan hukum.

Memahami nilai-nilai yang dianut dalam suatu putusan yurisprudensi dapat membantu pembaca untuk:
1. Mengerti motivasi di balik suatu keputusan hukum
2. Menganalisis implikasi sosial dari putusan tersebut
3. Mengkritisi atau mendukung putusan berdasarkan nilai-nilai yang diyakini

Logika Hukum sebagai Alat Analisis.


Logika hukum merupakan penerapan prinsip-prinsip penalaran dalam konteks hukum. Menurut Shidarta, logika hukum meliputi penalaran deduksi, induksi, dan abduksi dalam argumentasi hukum[^3]. Dalam yurisprudensi, logika hukum terlihat dari cara hakim mengonstruksi argumentasi dan menarik kesimpulan.

Beberapa aspek logika hukum yang penting dalam membaca yurisprudensi:
1. Identifikasi premis mayor dan minor
2. Analisis hubungan sebab-akibat
3. Evaluasi konsistensi argumentasi

Pemahaman terhadap logika hukum dapat meningkatkan kemampuan pembaca untuk mengikuti alur penalaran hakim dan menilai kekuatan argumentasi dalam suatu putusan.

Etika Hukum sebagai Panduan Perilaku.


Etika hukum berkaitan dengan standar moral dan perilaku yang diharapkan dari para penegak hukum, termasuk hakim. Lon Fuller mengidentifikasi delapan prinsip legalitas yang juga dapat dianggap sebagai prinsip etika hukum, termasuk kejelasan, konsistensi, dan publisitas hukum[^4].

Dalam konteks yurisprudensi, etika hukum tercermin dalam:
1. Transparansi pertimbangan hakim
2. Impartialitas dalam pengambilan keputusan
3. Konsistensi dengan putusan-putusan sebelumnya

Memahami aspek etika dalam yurisprudensi dapat membantu pembaca untuk menilai integritas dan kredibilitas suatu putusan hukum.

Menjembatani Keterbacaan Yurisprudensi.


Untuk meningkatkan keterbacaan yurisprudensi, beberapa pendekatan dapat diterapkan:

1. Strukturisasi Putusan: Mengorganisir putusan dengan struktur yang jelas, misalnya dengan membagi menjadi bagian fakta hukum, pertimbangan hukum, dan amar putusan.

2. Penggunaan Bahasa yang Jelas: Menghindari jargon hukum yang terlalu teknis dan menjelaskan istilah-istilah khusus yang digunakan.

3. Eksplisitasi Asas dan Nilai: Menyatakan secara eksplisit asas-asas dan nilai-nilai hukum yang menjadi dasar pertimbangan.

4. Transparansi Logika: Menjelaskan alur logika dan penalaran yang digunakan dalam mencapai kesimpulan hukum.

5. Kontekstualisasi Etis: Menunjukkan bagaimana putusan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip etika hukum.


Penguatan Pemahaman - Sebagai Penguatan Supremasi Hukum - 


Asas, nilai, logika, dan etika hukum merupakan elemen-elemen penting yang dapat menjembatani keterbacaan yurisprudensi. Dengan memahami dan mengintegrasikan elemen-elemen ini dalam penulisan dan pembacaan yurisprudensi, kita dapat meningkatkan aksesibilitas dan pemahaman terhadap putusan-putusan hukum. Hal ini pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas diskursus hukum dan penguatan supremasi hukum dalam masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun