Fungsi dan tugas ASN, diatur oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 10 dan 11 disebutkan bahwa ASN bertugas sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. Dengan demikian, sebagai ASN, AKP juga harus mampu memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Setiap AKP juga bertugas sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa yang profesional dan berkualitas.
KEMBALI KE ARTIKEL