Tulisan ini terinspirasi dari hasil pertemuan komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Suryadharma Ali kemarin, 5 Desember 2011. Dalam pertemuan ini, komisi VIII DPR membeberkan tentang berbagai kelemahan penyelenggaraan haji tahun 2011. Yang paling mengemuka dan menjadi sorotan utama anggota dewan adalah tentang adanya pungutan liar (pungli) terhadap calon jamaah haji (CJH) sebelum berangkat ke tanah suci. Bentuk pungutan pungli yang dilakukan, yaitu adanya tambahan ongkos pakaian batik dan tambahan biaya (ongkos) bagasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Ongkos seragam batik bervariasi mulai dari Rp. 110.000 hingga Rp. 1.350.000, dan tambahan biaya CJH di Provinsi Papua sebesar Rp. 800.000 per jamaah untuk ongkos bagasi (Harian Lombok, 6 Desember 2011).