Polri menanggapi sejumlah penolakan yang dialamatkan kepada salah satu pasangan
cagub Jakarta oleh sejumlah pihak. Penolakan tersebut dianggap sebagai sebuah hambatan proses demokrasi dalam berpolitik. Bawaslu dapat melaporkan pihak-pihak yang melakukan penolakan pada
calon gubernur Jakarta yang akan berkampanye di sejumlah daerah. Penolakan saat masa kampanye dianggap oleh polri sebagai menghambat proses demokrasi yang sedang berlangsung. Sebab semua warga negara memiliki hak politik yang sama dan tidak boleh dihambat bahkan di jegal.
KEMBALI KE ARTIKEL