Jember, 21 November 2024-- Kebijakan pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% telah menjadi sorotan utama dalam pembicaraan ekonomi Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, yang diharapkan dapat mendongkrak perekonomian melalui pembiayaan pembangunan infrastruktur dan program sosial.Â
KEMBALI KE ARTIKEL