Jember, 21 November 2024-- Kebijakan makroprudensial Loan to Value (LTV) telah menjadi instrumen penting dalam mengelola stabilitas sistem keuangan di Indonesia. LTV mengatur besaran maksimal kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan, terutama pada sektor properti. Tujuan utamanya adalah untuk mengendalikan risiko kredit yang berlebihan dan menjaga stabilitas sistem keuangan, mengingat pentingnya sektor properti dalam perekonomian nasional. Namun, implementasi kebijakan ini menimbulkan pertanyaan: sejauh mana kebijakan LTV efektif dalam meningkatkan akses kredit masyarakat, dan apakah potensi risiko yang ditimbulkan harus diwaspadai?
KEMBALI KE ARTIKEL