Setelah melakukan sidang secara maraton selama hampir 16 Jam akhirnya Tim Komisi Etik Profesi yang mengadili Irjen Ferdy Sambo telah menetapkan sebuah keputusan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo
tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
KEMBALI KE ARTIKEL