Tahun 2023 sudah di depan mata, Pemerintah akan menuntaskan tenaga honorer yang ada di instansi pemerintah diarahkan untuk mengikuti seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi yang memenuhi persyaratan usia dan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi yang sudah lewat usia CPNS.
KEMBALI KE ARTIKEL