Ketika berbicara mengenai penerbitan sebuah buku, maka tidak akan terlepas dari pembahasan mengenai ISBN dan alternatifnya, yaitu QR-CBN. Hal ini berkaitan dengan usaha dalam mengidentifikasi setiap buku yang diterbitkan sebagai publikasi dan karya yang unik hingga terlindungi secara legal dan hak cipta. Lantas, apa itu ISBN dan QR-CBN? Mengapa ada dua cara identifikasi buku tersebut di Indonesia? Apakah keduanya dapat dimanfaatkan dengan efektif, saling melengkapi, atau justru tidak berguna dan berujung saling tumpang tindih? Bagaimana sikap yang sepatutnya dalam memanfaatkan dua sistem identifikasi buku tersebut?
KEMBALI KE ARTIKEL