Akan tetapi ada pembatasan waktu yang disebutkan dalam pasal 32 ayat (2) PP No 24/1997 “Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.” Sebagaimana yang disebutkan pasal ini yang menguatkan asas negatif sekaligus mengakui asas positif (asas negatif yang bertendensi positif) dimana hak atas tanah yang sudah dimiliki seseorang masih dapat digugat atau diajukan keberatan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat tanah, maka apabila sudah lebih dari 5 (lima) tahun asas negatif yang sebelumnya mengikat sabyek hak atas tanah yang bersangkutan akan lepas dengan sendirinya dan digantikan dengan asas positif (subyek hak atas tanah tersebut sudah final).
KEMBALI KE ARTIKEL