Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Mengembangkan Modal Menurut Hukum Syari

26 Februari 2018   23:35 Diperbarui: 27 Februari 2018   00:13 423 0
Modal adalah biaya atau harta awal yang dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan seterusnya. Modal menurut istilah ialah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan secara resmi konsumsi dan lainnya.QS Al-Baqarah ayat 279 : "Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rosul-Nya akan menerangimu dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu ; kamu tidak menganiaya dan tidak pila di aniaya). Dalam konsep ekonomi islam dapat diartikan segala kekayaan yang berharga atau bernilai tinggi menurut pandangan hukum islam, dimana aktifitas manusia ikut andil serta dalam usaha produksinya dengan tujuan pengembangan. Istilah modal tidak haruskan membatasi pada kekayaan ribawi saja, melainkan juga meliputi semua jenis kekayaan yang berharga yang mengumpulkan semua proses aktivitas perusahaan pada periode-periode lain. Sebagaimana firman Allah swt : "Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati". Dari firman Allah swt di atas dapat disimpulkan bahwa setiap manusia yang memanfaatkan harta atau kekayaannya sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhannya dengan niat karena beribadah kepadanya (Allah swt) maka pahala baginya dan dimudahkan rizkinya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun