Pada hari Rabu, 2 Oktober 2024, mahasiswa KKN IKMB dari 15 desa di Kecamatan Gubug, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah dan Perbankan Syariah, menggelar seminar dengan tema "Bahaya Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal: Ancaman terhadap Keuangan dan Kesejahteraan Masyarakat."Â
KEMBALI KE ARTIKEL