Audit Mutu Internal (AMI) dilaksanakan sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu internal untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan di prodi telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh institusi atau kampus. Audit mutu internal membantu prodi beserta koleganya memastikan bahwa sistem penjaminan mutu yang telah diterapkan berjalan efektif, efesien dan relevan dengan perkembangan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh pihak kementerian. Dengan melakukan AMI secara berkala, prodi dapat mengidentifikasi celah atau gap dalam implementasi kebijakan dan prosedur serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Audit mutu internal memastikan prodi mematuhi: Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI); Kebijakan internal perguruan tinggi; Persyaratan akreditasi dari badan akreditasi (BAN-PT atau LAM terkait). Audit Mutu Internal atau disingkat AMI membantu dalam rangka memeriksa apakah semua elemen dalam prodi, seperti kurikulum, sumber daya manusia, fasilitas, sarana prasarana, luaran kerjasama, operasional pembiayaan dan layanan mahasiswa, telah memenuhi standar tersebut. Proses AMI berfungsi sebagai simulasi sebelum prodi menjalani audit dari badan akreditasi eksternal. Dengan audit internal yang baik, prodi dapat lebih siap dan matang dalam menghadapi visitasi akreditasi dan memperbaiki kelemahan sebelum proses penilaian eksternal dilakukan.
KEMBALI KE ARTIKEL