Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cerita Pemilih

Putusan MK No.90/PPU-XXI/2023 Terhadap Warna Perpolitikan Indonesia

20 November 2023   00:16 Diperbarui: 20 November 2023   00:29 158 1
Mahkamah konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materil pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) di ruang Sidang Pleno, gedung MK, Jakarta, senin (16/10/23). Seperti halnya pasal yang digugat mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.

Atas putusan MK perihal Pasal 169 huruf q pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dipersoalkan oleh PSI akan tetap berlaku. Pasal ini menentukan bahwa capres dan cawapres harus berusia setidaknya 40 tahun. "Dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," Sebab sebagaimana diutarakan Hakim Saldi Isra, kalaupun syarat umur itu diturunkan menjadi 35 tahun, syarat tersebut akan tetap menimbulkan persoalan.

Sebuah pasal yang memuat batas usia minimal tapi membuka peluang untuk mengabaikan batasan tersebut dengan aturan lain berpotensi memicu kontradiksi hukum. Melarang sekaligus membolehkan yang seseorang di bawah 40 tahun untuk dicalonkan sebagai capres-cawapres sepanjang yang bersangkutan adalah atau pernah menjabat sebagai pejabat negara memicu kontradiksi. Sifat kontradiktif akan memicu kebingungan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945.

Sejumlah pakar hukum tata negara menilai MK tidak semestinya mengabulkan permohonan tersebut. Mereka merujuk prinsip kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang selama ini telah dijalankan MK dalam berbagai perkara pengujian undang-undang sebelumnya. Apabila putusan tersebut di kabulkan akan timbulnya konflik kepentingan, dengan adanya konflik kepentingan maka dapat dikatakan hal tersebut akan menimbulkan oligarki politik. Sebab Oligarki merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang, namun untuk kepentingan beberapa orang tersebut (dalam ranah negatif). Hampir senada dengan itu, menurut Aristoteles, oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun