Sistem sanksi dalam hukum pidana anak dapat diperdebatkan apalagi ketentuan yang ada di negara berkembang. Sebab hal demikian didasarkan pada pemikiran bahwa hukum pidana negara di negara-negara sedang berkembang biasanya kecepatan perkembangnnya tidak berbanding lurus dengan perkembangan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL