Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Mahar dan Calon Mertua

25 September 2021   06:33 Diperbarui: 25 September 2021   06:36 1461 1
Mahar adalah pemberian oleh mempelai laki-laki kepada mempelai wanita yang bersifat WAJIB. Jenis dan jumlah mahar ditentukan oleh pihak wanita, wanitalah yang berhak untuk meminta mahar dan pria harus memberikan sesuai dengan jenis permintaan tersebut. Jika pihak pria merasa tidak sanggup memberikan mahar seperti yang diminta oleh wanita maka pernikahan tidak dapat dilaksanakn.
Mahar yang terbaik adalah yang ringan atau yang tidak memberatkan pihak pria, karena diantara syarat keberkahan pernikahan adalah wanita yang ringan maharnya. Akan tetapi, pria sebaiknya memberikan mahar yang terbaik jika memiliki kemampuan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun