Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Problematika Masyarakat Hukum Adat

26 September 2022   10:50 Diperbarui: 26 September 2022   11:19 676 3
Dalam konstitusi kita Undang-Undang Dasar 1945 termuat dalam Pasal 18B ayat (2) yang menegaskan bahwa "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang." 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun