Dalam konstitusi kita Undang-Undang Dasar 1945 termuat dalam Pasal 18B ayat (2) yang menegaskan bahwa "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang."Â
KEMBALI KE ARTIKEL