Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Indonesia Negara Hukum Bukan Negara Kekuasaan Politik

25 Agustus 2022   21:09 Diperbarui: 25 Agustus 2022   21:16 169 2
Dalam Pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sangat jelas  bahwa "Indonesia adalah negara hukum" atau seperti yang kita kenal dengan istilah (Rechtstaat) dan bukan negara  yang berkuasa atau biasa kita sebut dengan istilah (Machstaat).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun