Dengan demikian Negara atau Badan perusahaan lainnya tidak boleh mengambil keuntungan yang berlebihan dari rakyatnya atas harga jual BBM. Sebab BBM ialah salah satu komoditas yang dilindungi oleh Konstitusi.
Ketika kita melihat pada pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan menegaskan bahwa "cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara".
Artinya campur tangan Pemerintah dalam pengelolaan BBM pada suatu kebijakan itu, haruslah menjadi kewenangan yang diutamakan untuk melindungi rakyat. Jadi tidak bisa harga BBM yang dinaikan atau dijual seenaknya asal cari untung dan disamakan dengan komoditas yang lain.
Kemudian ketika kita merujuk pada Pasal 8 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dijelaskan pula bahwa Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak. Dan rakyatlah yang berhak mendapatkan jaminan ketersediaan BBM dengan harga yang adil dan pro rakyat.
Sebagaimana ketika kita melihat pada penjelasan pasal 8 ayat (2) UU Migas yang menjelaskan bahwa "Pemerintah berkewajiban untuk menjaga agar kebutuhan bahan bakar minyak diseluruh tanah air, termaksud daerah terpencil dapat terpenuhi dan juga agar selalu tersedia suatu cadangan nasional dalam jumlah cukup untuk jangka waktu tertentu".
Oleh karena itu apabila kebijakan yang di ambil oleh pemerintah yang tidak berdasarkan Asas Kemakmuran bersama dan Kesejahteraan rakyat banyak. Maka bisa dibilang bahwa Pemerintah tidak lagi berbasis konstitusional murni dan diduga telah mencederai amanat konstitusi dan kepercayaan rakyat dalam berbangsa dan bernegara.