Pertimbangan lahirnya Undang-Undang ITE di Indonesia tidak lain ialah terkait dengan perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang sedemikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru, yang kemudian Undang-Undang ITE diharapkan dapat mengatur dan mencegah masyarakat yang menggunakan media sosial dengan bijak, tanpa membatasi hak masyarakat dalam memperoleh ilmu maupun menyampaikan pendapatnya di muka umum.
KEMBALI KE ARTIKEL