Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Peran Pemerintah dan PPP

10 April 2023   04:11 Diperbarui: 10 April 2023   06:16 48 0
Keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur yang sudah ditetapkan pada RPJM 2015-2019 menyebabkan selisih atau yang biasa disebut funding gap yang harus di penuhi. Agar dapat mengatasi selisih tersebut, pemerintah melalukan berbagai pendanaan alternatif yang salah satunya dengan melibatkan pihak swasta di dalam pembangunan kenegaraan dan yang biasa dikenal dengan PPP (Public Private Partnership). Public Private Partnership ini merupakan sebuah perjanjian antara pihak publik ( Pemerintahan ) dengan pihak private ( Swasta ) untuk melakukan kerja sama untuk pengadaan barang dan layanan publik yang diikat dalam sebuah perjanjian, perjanjian terbagi menjadi berbagai bentuk yang didasari oleh jangka waktu kontrak dan juga isi dari kontrak kerja sama tersebut serta biasanya juga terdapat pembagian resiko yang akan di tanggung masing masing pihak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun