Indonesia merupakan negara demokrasi sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi "maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat....". Selain itu ada juga pasal pasal yang merujuk pada Indonesia adalah Negara demokrasi yakni Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar" dan Pada Pasal 28 yang berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang undang." Dari pasal pasal di atas dapat di simpulkan bahwa Indonesia merupakan Negara Demokrasi
KEMBALI KE ARTIKEL