Indonesia adalah Negara hukum sebagaimana bunyi pasal 1 ayat 3 yakni "Negara Indonesia adalah Negara  Hukum" jadi Negara hukum merupakan  konsep Negara yang memutuskan suatu kebijakan atau mengambil keputusan berlandaskan hukum yang berlaku.Walaupun rakyat memegang kekuasaan tertinggi,tapi tetap di batasi oleh adanya hukum. di Indonesia Hukum di atur melalui Undang Undang Dasar.dan berdasarkan nilai nilai pancasila
KEMBALI KE ARTIKEL