Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Kebebasan Berekspresi di Era Serba Digital

25 April 2021   14:24 Diperbarui: 26 April 2021   10:13 107 1
Jika berbicara mengenai kebebasan berekspresi pasti tidak jauh-jauh dari hak asasi manusia, dan seperti yang kita ketahui hak asasi manusia bersifat universal sehingga harus dihormati, dilindungi serta tidak boleh diabaikan maupun dirampas oleh siapapun. Kebebassan berekspresi telah diatur pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pasal 28F (amandemen ke-2, yang ditetapkan pada Agustus 2000) yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Kebebasan berekspresi merupakan salah satu syarat penting yang memungkinkan berlangsungnya demokrasi dan partisipasi publik dalam setiap pembuatan kebijakan. Pada masa yang serba digital seperti sekarang kehadiran media sosial cukup memudahkan siapapun untuk mengutarakan pendapat. Jangkauan media sosial yang luas kerap kali dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya, tak hanya itu para pengguna media sosial juga sering kali mengabaikan batasan-batasan dan norma-norma yang berlaku.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun